Home Politik Publik Harus Awasi Implementasi UU Administrasi Pemerintahan

Publik Harus Awasi Implementasi UU Administrasi Pemerintahan

Jakarta, Gatra.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rivai Kusumanegara, mengatakan, diberlakukannya Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan harus mendorong pelayanan publik dan tata laksana pemerintahan (good governance) yang baik.

"UU ini diharapkan mendorong pelayanan publik semakin baik, hanya saja undang-undang ini perlu lebih disosialisasikan kepada masyarakat," kata Rivai di Jakarta, Kamis (8/8).

Menurutnya, UU ini harus disosialisasikan agar masyarakat melek hak dan kewajibannya sekaligus mengawasi jalannya pelayanan publik pemerintah. Pasalnya, pelayanan publik bukan hanya dilakukan lembaga terkait tetapi perlu partisipasi masyarakat.

Baca juga: Ini 25 Lembaga dan Kementerian Yang Masuk 25 Top Pelayanan Publik 2018 Versi Kemenristekdikti

"Sekarang ada ruang pengujian KTUN Umum maupun Peraturan Kebijakan, sehingga kewenangan PTUN diperluas. Begitu juga permohonan dianggap diterima setelah 10 hari kerja diabaikan pejabat publik, sedang dahulu 4 bulan. Proses pemeriksaannya 21 hari kerja dan putusannya final, sehingga ada kepastian hukum di tengah masyarakat," ujar Rivai.

Sedangkan mengenai perlu tidaknya upaya banding administratif, Rivai menjelaskan, banding administratif merupakan mekanisme terbaik sebelum masuk ke ranah PTUN, karena sesuai azas musyawarah dalam Pancasila yang mengedepankan penyelesaian internal terlebih dahulu, selain lembaga internal akan lebih memahami suasana kebatinannya.

Lebih jauh Rivai menjelaskan, pengujian terjadi tidaknya penyalahgunaan kewenangan diselesaikan dalam 21 hari kerja dan sebelum ada proses pidana. Perma 4 Tahun 2015 menegaskan, hanya mengenal upaya hukum banding, dibanding UU PTUN yang membuka pemeriksaan hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

"UU Administrasi Pemerintahan telah memperluas kewenangan PTUN sesuai kebutuhan masyarakat pencari keadilan, sekalipun belum linear dengan kesiapan peradilan TUN dan kaidah keilmuan yang ada," katanya.

Menurutnya, dalam mengisi kekosongan hukum dan memperjelas ketentuan yang saling bertentangan diperlukan Perma, Sema, dan Yurisprudensi agar tercipta kepastian hukum dan meningkatkan jumlah perkara yang merepresentasikan partisipasi masyarakat.

Baca juga: Dua Inovasi Layanan Publik Kemendagri Ini Raih Penghargaan

Sementara itu, Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi menyampaikan tiga hal problematika hukum acara peradilan TUN setelah UU Administrasi Pemerintah disahkan, yakni perluasan kompetensi PTUN, kewajiban upaya administrasi, dan pengaturan teknis PTUN di luar undang-undang.

Sedangkan untuk menyosialisasikan dan mengupas sejumlah dampak dari praktek peradilan setelah UU Administrasi Pemerintahan, Fakultas Hukum Universitas Trisaksi (FH Usakti) Jakarta menggelar seminar nasional "Problematika Hukum Acara Peradilan TUN Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan".

Seminar tersebut diikuti ‎akademisi dari berbagai wilayah di Tanah Air serta para hakim dan advokat dipandu dosen Usakti Abdul Fickar Hadjar. Dekan FH Usakti, I Komang Sukaarsana, menyampaikan, seminar tersebut merupakan kontribusi dalam kajian akademik pascadisahkannya UU Administrasi Pemerintah, serta menyosialisasikannya kepada akademisi, praktisi maupun masyarakat luas, karena sengketa administrasi pemerintahan belum banyak dilakukan masyarakat.

392