Medan, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan meniadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Riswan, mengatakan dalam dua tahun terakhir Pemprov Sumut selalu membuat program pemutihan.
Baca Juga: Pencapaian Pajak di Sumut 100,09%
Bahkan pihak BP2RD Sumut mencatat penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp200 miliar lebih saat program itu dijalankan. Namun program tersebut dinilai tidak mendidik masyarakat.
"Sesuai arahan pimpinan pak Gubernur dan wakil gubernur, tidak ada lagi dibuat tahun ini penghapusan atau pemutihan denda," terangnya, Kamis (8/8).
Menurutnya, program pemutihan dan penghapusan denda itu tidak mendidik masyarakat. Karena kesadaran masyarakat untuk membayar kewajiban menjadi rendah. Kecenderungan masyarakat baru membayar pajak kendaraan ketika ada penghapusan denda.
Baca Juga: Dana Bagi Hasil Pemprovsu ke Pemko Medan Capai Rp1,3 Triliun di 2019
"Kami diminta untuk memperbaiki pelayanan, realisai penerimaan PAD kita hingga semester pertama sudah diangka 54 %," paparnya
Sementara itu, Kepala Bidang PKB BP2RD Sumut, Victor Lumbanraja menambahkan tahun lalu pihaknya dua kali membuat program pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan membayar.
"Tahun lalu itu dibuat pada awal dan akhir tahun. Setiap dibuat rata-rata bisa mengumpulkan Rp200 miliar, denda yang dihapuskan itu sekitar Rp37 miliar," ucapnya.