Agam, Gatra.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Agam, Sumatera Barat memulangkan eks pencari suaka asal Uganda setelah masuk dan tinggal di Indonesia sejak 2017.
Plt Kepala Divisi Keimigrasian Sumbar, Hendriyantono menyebutkan, pihaknya memulangkan yang bersangkutan atas kemauannya sendiri. Mengingat dia merupakan pencari suaka, maka pihak Imigrasi tidak memiliki kewenangan memulangkan.
"Warga Uganda atas nama Abdulrashid Mitala (36) sebelumnya diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Agam pada 21 Maret di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam. Sehari-hari bekerja di kebun milik seorang warga bernama Arafig," katanya saat dihubungi Gatra.com, Kamis (8/8).
Baca Juga: Ratusan Imigran Unjuk Rasa di Depan Rudenim Batam
Kemudian pihaknya mendatangi lokasi tempatnya bekerja untuk dimintai keterangan serta dokumen perjalanan. Berdasarkan pemeriksaan terhadapnya, warga asing itu terdaftar di Badan PBB Urusan Imigran (UNHCR) Indonesia pada 28 November 2017 sebagai pencari suaka (asylum seeker).
Permohonan suakanya ditolak di tingkat pertama pada 22 Januari 2018. Setelah itu, yang bersangkutan tidak menggunakan hak bandingnya dalam kurun waktu yang ditentukan.
Karena tidak adanya dokumen resmi yang dikantongi dan status eks pencari suaka, Imigrasi Agam berkoordinasi dengan Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI dan Organisaasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menghubungi perwakilan negara Uganda di Malaysia guna menerbitkan dokumen perjalanan yang bersangkutan. "Respon yang lama dari perwakilan negara yang bersangkutan ini cukup menjadi kendala sehingga penyelesaian masalah jadi lama," ujarnya.
Baca Juga: Rudenim Pekanbaru Deportasi 15 Imigran Asal Bangladesh
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Deny Haryadi menambahkan Abdulrashid masuk ke Indonesia lewat aktivitas keagamaan. Melalui bantuan rekan yang ditemui dari kegiatan itu, dia berpindah dari Jakarta, Surabaya, hingga akhirnya sampai di Nagari Gadut, Agam.
Dengan statusnya sebagai eks pencari suaka, pihak Imigrasi tidak memiliki kewenangan melakukan deportasi karena dikhawatirkan menjadi ancaman baginya ketika kembali ke negara asal.
"Pemulangannya harus berdasarkan keinginan sendiri. Karena itu kami terus koordinasi dengan IOM untuk menentukan langkah hingga terbit dokumen pemulangan pada Rabu (7/8) melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta," ujarnya.