Mataram, Gatra.com-Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua pelaku berinisial BR dan PO saat ini diamankan di Polda NTB beserta barang buktinya.
"Pertama yang kita tangkap itu BR, di wilayah Sekotong bersama barang buktinya motor. Dari pengembangan, pelaku kedua OP, kita tangkap di rumahnya di Kampung Bugis," kata Kanit Resmob Ditreskrimum Polda NTB AKP Elyas Ericson kepada wartawan di Mataram, Rabu (7/8).
Dikatakan Elyas, Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap kasus ini bersama Tim Resmob Satbrimobda NTB. Peran kedua pelaku terungkap dari adanya laporan korban pada Senin (5/8) malam.
Pada awalnya petugas mengamankan BR. Pria asal Tangsi, Kota Mataram itu diamankan beserta barang bukti hasil curian berupa Honda Vario Putih di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Dari pengakuannya, BR melancarkan pencurian di halaman parkir hotel di wilayah Kota Mataram itu bersama seorang rekannya berinisial OP yang berdomisili di wilayah Kampung Bugis, Kota Mataram.
"Dari pengakuan BR, tim langsung bergerak ke Ampenan, tempat OP. Ketika diamankan, OP sempat berupaya melawan petugas. Bahkan pria yang belakangan diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian tersebut berkelit ketika menjawab perihal keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama BR.Karena melawan, dengan terpaksa petugas harus melepas tembakan timah panas ke arah kaki kanannya," ujarnya.
Elyas menambahkan, saat diamankan, OP sempat berupaya melawan petugas. OP yang belakangan diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian tersebut berkelit ketika menjawab perihal keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama BR.
Lebih lanjut, BR dan OP yang telah diamankan dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.