Semarang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang diajukan partai politik ditolak Mahkamah Konsitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, (Jateng), Muslim Aisha, menyatakan MK dalam putusannya menolak semua gugatan partai politik (parpol) terkait penghitungan suara yang dilakukan KPU Jateng.
“Alhandullah putusan MK untuk perkaran PHPU 2019 di Jateng semunya menguatkan keputusan KPU Jateng,” katanya, Rabu (7/8).
Lebih lanjut, Muslim, menyatakan untuk gugatan PHPU yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menolak peroleh suara untuk Jateng 8 ditarik sebelum persidangan.
Menurut ia, MK dalam putusannya menolak permohonan yang diajukan Partai Hanura untuk Kudus 3, Parai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk perolahan suara DPR RI Jateng IV dan Jateng VI.
Partai Berkarya untuk perolehan suara di Karanganyar Daerah Pemilihah (dapil) 1, Partai Gerindra untuk Kudus 4, dan Magelang 3.
Parindo untuk gugatan perolehan suara di Pati dapil 1, dan PDIP untuk suara DPR RI di Jateng VI dan Banyumas 5. Demikian pula dengan gugatan Partai Demokrat untuk DPR RI Jateng III dan Jateng IV, serta Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jateng VI, Jateng V, dan Kudus 3.
“Dengan demikian keputusan KPU Jateng tentang penetapan hasil penghitungan suara pemilu 2019 terbukti benar,” ujar Muslim.
Adanya putusan MK ini, lanjut ia, KPU Jateng akan segera mengagendakan rapat pleno penetapan peroleh kursi DPRD Jateng dan calon anggota DPRD JAteng terpilih periode 2019-2024.
“Kami masih menunggu salinan putusan PHPU dari MK. Begitu menerima segera menggelar rapat pleno,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno KPU Jateng rekapitulasi penghitungan suara pemilu serentak pileg dan pemilihan presiden (pilpres) 2019 pada 11 Mei lalu, PDIP meraih suara terbanyak yakni 5,94 juta (32,74%).
Kemudian disusul PKB sebanyak 2,7 juta (14,89%), Partai Golkar sebanyak 1,7 juta (9,39%), Partai Gerindra sebanyak 1,6 juta (8,94%), PKS sebanyak 1,23 juta (6,81%), PPP sebanyak 1,10 juta (6,10%), Partai Demokrat sebanyak 954.252 (5,26%), PAN sebanyak 864.666 (4,76%), dan Partai Nasdem 839.911 (4,61%).
Sedangkan perolehan partai politik (parpol) peserta pemilu lainnya di bawah 4% sehingga tidak lolos ambang batas.