Home Politik JPU Hadirkan Saksi Korban Perkosaan Anak di PN Semarang

JPU Hadirkan Saksi Korban Perkosaan Anak di PN Semarang

Semarang, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban perkosaan anak perempuan berinsial S pada lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (7/8).

Jalannya persidangan perkosaan anak perempuan dengan terdakwa notaris asal Denpasar Bali, I Nyoman Adi Rimbawan itu tertutup bagi masyarakat dan wartawan. Sejumlah aktivis LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Jateng memantau jalanya persidangan dari luar.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Astara, berlangsung mulai pukul 11.15 WIB hingga 15.20 WIB. Jalannya sidang sempat diskors beberapa saat. Dalam persidangan korban didampingi tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta puluhan personel kepolisian.

Wartawan yang memantau dari ruang sidang yang dilapisi kaca, melihat beberapa kali korban mengusap pipi, serta menggerakkan tangan seperti sedang menceritakan   pemerkosaan  terkadap dirinya.

Seusai pesidangan, terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan serta tim pengacaranya tidak bersedia memberikan komentar kepada wartawan tentang jalannya persidangan.

“Mari kita menggunakan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses sidangan,” kata salah seorang pengacara terdakwa, Muhtar Hadi Wibowo singkat.

“Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujiastuti kepada wartawan seusai persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sementara itu, Kepala Divisi Bantuan Hukum pada LRC-KJHAM, Jateng, Nihayatul Mukaromah, meminta majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis hukuman seberat-beratnya sesuai Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.  “Karena terdakwa merupakan orangtua sehingga layak dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara,” ujar dia.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan audiensi ke Kejaksaan Tingggi (Kejati) Jateng agar JPU nantinya menuntut kepada terdakwa lebih dari 20 tahun penjara. “BIla nantinya vonis ringan kami akan mendesak Kejati Jateng untuk kembali melakukan upaya hukum,” kata dia.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 76 D juncto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Subsidair Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pasal 285 atau Pasal 287 ayat (1) KUHP, serta Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukum teradap terdakwa maksimal 20 tahun penjara,” kata JPU Pujiastuti.

310