Padang, Gatra.com - Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat bukan anti disabilitas. Hal tersebut ia ungkapkan setelah viralnya kasus drg. Romi Syofpa Ismael selaku penyandang disabilitas yang dianulir kelulusannya oleh pemkab setempat.
"Formasi yang kita minta merekomendasikan untuk boleh menggagalkan. Kita bukan anti drg. Romi. Saya tegaskan tidak," ujar Muzni saat kunjungannya ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar di Padang, Rabu (7/8).
Ia menyebutkan saat itu Pemkab Solok Selatan maupun Panitia Seleksi Daerah (Panselda) hanya menjalankan mekanisme dan prosedur. Penggagalan kelulusan Romi tidak serta merta begitu saja, tetapi sudah melalui konsultasi dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Beberapa rekomendasi yang diberikan Kemenkes RI saat itu antara lain Romi dapat dibatalkan status CPNS-nya karena memang ditemukan gangguan kesehatan pada kedua tungkai kakinya. Kedua, berkas dokter Romi secara administratif dapat dikembalikan.
"Yang ketiga semuanya dikembalikan lagi ke Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Dalam artian kalau [Romi] layak bagi Pemkab Solsel silahkan angkat, kalau tidak bisa dibatalkan. Jadi kami tidak serta merta tapi kami diskusikan lagi," katanya.
Bupati Muzni mengatakan kasus Romi sudah selesai dan seharusnya ia bisa diangkat menjadi PNS di Solok Selatan. Pihaknya akan terus mengkoordinasikan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) drg. Romi dari pihak BKN pusat maupun BKN Regional Pekanbaru.
"Intinya sekarang dokter Romi bisa diangkat menjadi PNS," ujarnya.
Ia menyebutkan selanjutnya drg Romi akan ditempatkan di RSUD Solok Selatan karena rumah sakit tersebut berada di pusat kota kabupaten, selain itu akses untuk disabilitas juga mudah.
"Penempatan dokter Romi di RSUD itu atas usulan kami, karena menurut kami akan memudahkan dokter Romi dalam bekerja," pungkasnya.