Tanjung Jabung Timur, Gatra.com - Pasangan bukan suami istri ini hanya bisa pasrah ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, membawa mereka ke kantor. Mereka ditangkap ketika tengah berduaan di sebuah pondok di Kawasan GOR Muara Sabak, Rabu (7/8) pagi sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Pol PP Tanjung Jabung Timur, Hendri, melalui Kasi Trantibum, Raslan ketika dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah mengamankan pasangan bukan suami istri. Pasangan tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Sabak Barat. Parahnya lagi, keduanya sama-sama telah memilki kelurga dan mempunyai anak.
"Setelah didata keduanya memang menjalin asmara. Keduanya adalah B (26) dan A (28)," ujarnya.
Guna menindak lanjuti masalah ini, keduanya pun diamankan di kantor Satpol PP hingga siang hari. Selanjutnya mereka diserahkan ke keluarga mereka masing-masing. "Sudah kita serahkan ke pihak keluarga," katanya.
Raslan mengungkapkan pihaknya memang rutin menggelar razia. Sasaran razia rutin ini yaitu untuk mengamankan aset milik pemda di wilayah perkantoran. Tapi jika selama razia juga menemukan miras seperti tuak, remaja pengguna komik dan juga penyakit masyarakat lainnya, maka akan ikut ditindak.
"Termasuk kejadian tadi malam, perbuatan mesum," ucapnya.