Jakarta, Gatra.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mendalami kasus korupsi Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono, di Jawa Timur, Rabu (7/8).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan proses penggeledahan ini terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018.
"Penggeledahan dilakukan di tiga tempat," kata Yuyuk saat dikonfirmasi Rabu (7/8).
Dalam penggeledahan kali ini tim Komisi Antirasuah menyasar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur. Operasi dilanjutkan ke Rumah Kepala Dishub Jatim, Fattah Jasin.
Kemudian digeledah juga sebuah rumah yang diketahui milik dari Mantan Sekda Provinsi Jatim.
"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," terang Yuyuk.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.
KPK menduga Supriyono menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4,88 Miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo, dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan.
Dalam kasus ini merupakan pengembangan perkara dari kasus suap Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018.
Syahri sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta.
Dari fakta persidangan adanya uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar, untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprov.
Sejumlah penerimaan dari Supriyono antara lain yakni fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan dengan total Rp2 miliar. Selama empat tahun berturut dari 2014 hingga 2017 sebesar Rp5 juta setiap tahunnya.
KPK menduga ada penerimaan Rp750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar sejak 2014-2018.
Supriyono juga diduga menerima fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Supriyono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.