Home Milenial Kembangkan Kasus Nunung, Polisi Tangkap Lima Tersangka

Kembangkan Kasus Nunung, Polisi Tangkap Lima Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali meringkus tersangka pengedar narkoba. Para tersangka itu ditangkap dari hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan yang melibatkan komedian Nunung.

Salah satu tersangka merupakan DPO berinisial K. Pelaku ini merupakan orang yang memberikan pada kurir yang mengantar sabu ke Nunung, yakni Hadi. Selain K tersangka lainnya yang berhasil diamankan adalah Jar, Der, Gong, dan Nang. Kelima tersangka ini ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur.

"Pascapenangkapan NN, K melarikan diri. K awalnya datang ke Semarang di tempat Der, Der memang domisilinya di Cibinong, K juga di Cibinong," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).

Calvijn melanjutkan, kemudian Der menghubungi Gong dan Nar. Mereka kemudian menjemput K. Dari Semarang, K, Gong, Nang berangkat ke Trenggalek. Saat melarikan diri K diketahui juga membawa narkotika jenis sabu.

Polisi akhirnya menemukan mereka dan menangkap di sebuah tempat kos-kosan di Trenggalek. Di sana, K ditangkap bersama empat tersangka lainnya.
"Mereka berlima sebelum ditangkap sudah berhari-hari menggunakan sabu di kamar," kata Calvijn.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu 2,86 gram dalam 2 klip plastik, 1 klip sabu berisi 28 gram, dan ganja kering 12 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dari situ polisi menemukan sabu seberat 390 gram milik K.

Dari kelima tersangka polisi menegaskan, bahwa yang memiliki keterkaitan dengan kasus Nunung hanyalah tersangka K yang sebelumnya menjadi DPO. Akibat perbuatannya, kelima tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 (1) junto Pasal 127 huruf a junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Kelima tersangka terancam hukuman seumur hidup.

 

436