Home Politik Hakim Sebut Menag Lukman Terima Uang Rp70 Juta

Hakim Sebut Menag Lukman Terima Uang Rp70 Juta

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap terdakwa Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin di PN Tipikor Jakpus, Rabu (7/8).

Dalam amar putusan itu, hakim menyebutkan ada penerimaan dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus tersebut. Lukman disebut menerima Rp70 juta dari Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Perbuatan terdakwa Haris Hasanudin memberi sejumlah uang kepada saksi Rommy dan Lukman, yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain," kata Hakim dalam membacakan amar putusan.

Perkara berawal dari tidak lolosnya Haris dalam seleksi pejabat Kementerian Agama. Haris gagal memenuhi syarat administrasi. Namun karena perintah Rommy, selaku Ketua PPP kepada Menag Lukman Hakim, akhirnya nama Haris kembali masuk menjadi peserta seleksi.

Lukman diketahui mengarahkan Mohamad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag dalam proses seleksi tersebut. Nur Kholis kemudian menyuruh Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta. Tercatat dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor:2/PANSEL/12/2018, penambahan peserta seleksi yakni Haris Hasanudin dan Anshori.

"Menimbang bertempat di Kantor Kemenag saksi Lukman memerintahkan saksi M Nur Kholis Setiawan dan saksi Ahmadi untuk memasukan nama terdakwa Haris dalam 3 besar peringkat terbaik yang akan dipilih oleh Menteri Agama," lanjut Hakim.

Namun pada 29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi bahwa dua orang peserta digugurkan. Alasannya karena keduanya pernah menerima hukuman disiplin PNS pada tahun 2015 dan 2016. Surat rekomendasi itu disampaikan kepada Menteri Agama dalam surat bernomor B-342/KASN/1/2019.

Tapi atas arahan Rommy, Lukman tetap diminta mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Kemudian saksi Lukman mengirimkan lewat WA (Whatsapp) ke Nurkholis dan satunya adalah terdakwa Haris Hasanudin dipilih oleh saksi Lukman Hakim untuk menduduki jabatan Kepala Kantor Kemenag Prov Jatim," terang Hakim.

Pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan uang sejumlah Rp50 juta. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan kalau Lukman akan menjamin pengangkatan Haris.

Akhirnya pada 4 Maret 2019 Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019. Lalu tanggal 9 Maret 2019 bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp20 juta untuk Lukman melalui Herry Purwanto.

154