Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Emirsyah langsung dikenakan rompi oranye tahanan KPK dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama sebagai tahanan KPK.
Sebelum Emir keluar dari gedung KPK, berselang berapa menit, Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo juga mengenakan rompi oranye.
"Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka ESA (Emirsyah Satar) di rutan C1 KPK dan tersangka SS (Soetikno Soedarjo) di Rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (7/8).
Alasan penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Emir mempermudah jalannya proses pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Yayuk menyebut, kedua tersangka terkait dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia.
KPK juga menetapkan mereka sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk perkara yang sama.
Selain menyasar pidana pencucian uang, KPK juga menetapkan satu tersangka baru dalam pidana utamanya. Ia adalah Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno (HDS).
Komisioner KPK Laode Syarif menyebut dalam kasus ini Soetikno diduga memberikan uang kepada Emirsyah senilai Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah. Lalu dana sebesar US$680 ribu dan € 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura.
Tidak hanya itu Emirsyah juga menerima SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemennya di Singapura.
Sementara Hadinoto, Soetikno diduga memberi US$2,3 juta dan € 477 ribu yang ditransfer ke rekeningnya yang berada di Singapura.
Uang itu sebagai komisi kepada Emirsyah dan Hadinoto atas menangnya empat pabrikan yang dibawa Soetikno dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia.
"Untuk memaksimalkan pengembalian ke negara, KPK saat ini melakukan pelacakan aset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan oleh tersangka ESA dan tersangka HDS baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri," tambah Laode.
Dalam pengembangan perkara ini Emirsyah dan Soetikno dikenakan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.