Home Ekonomi Siap Tantang Uni Eropa di WTO, RI Seleksi 3 Firma Hukum

Siap Tantang Uni Eropa di WTO, RI Seleksi 3 Firma Hukum

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) tengah menyeleksi tiga firma hukum untuk menggugat kebijakan RED (Renewable Energy Directive) II yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (UE) ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

RED II menargetkan penggunaan energi terbarukan yang bebas dari bahan berisiko tinggi menimbulkan Indirective Land Use Change (ILUC) atau perubahan penggunaan lahan dari non-pertanian dalam budidayanya pada 2030. Kelapa sawit dianggap berisiko tingga karena dituding sebagai penyebab deforestasi.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud menuturkan ketiga firma hukum tersebut adalah VVGB (Vermulst Verhaeghe Graafsma & Bronckers) Advocaten dari Belgia, Sidley Austin LLP dari Amerika Serikat, dan Van Bael & Bellis (VBB) dari Belgia.

"Mereka [ketiga firma] yakin 100% menang. Mudah-mudahan segera diputuskan," ujarnya dalam Forum Group Discussion (FGD) Sawit Berkelanjutan di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (7/8).

Firma VVGB sebelumnya pernah membawa Indonesia menang gugatan atas Eropa terkait tuduhan anti-dumping di WTO pada 2017 lalu. "Saya enggak tahu kalau [akan] perpanjang [kontrak] lagi. Kalau masih itu lagi, kita pakai lagi," katanya.

Musdhalifah menjelaskan pihaknya akan melakukan rapat terkait gugatan RI pada minggu depan bersama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan.

Anggaran proses gugatan akan berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, pihaknya masih belum tahu rincuan biayanya.

 

 

231