Home Politik Seleksi Calon Hakim Agung: KY Kerja Sama KPK PPATK dan BPN

Seleksi Calon Hakim Agung: KY Kerja Sama KPK PPATK dan BPN

Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyaring nama-nama calon hakim agung (CHA) yang diduga bermasalah.

"Kami kerja sama dengam KPK, PPATK, dan BPN untuk memperoleh informasi tentang aset calon hakim agung yang sering kali tidak terlacak," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, dalam konferensi pers di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (7/8).

Aidul mengatakan informasi yang diperoleh KY memang tidak semuanya utuh, karena  bisa saja ada kekurangan. KY pun berharap ada informasi yang lebih dapat diperoleh melalui kerja sama dengan lembaga tersebut.

Aidul menjelaskan pada tahap ketiga, KY akan melakukan penelusuran rekam jejak. Penelusuran diakukan selama 3-4 minggu, termasuk menerima laporan atau informasi terkait calon hakim yang diluluskan pada tahap kedua ini.

"Kami tentu akan menentukan lebih baik jika memperoleh rekam jejak yang lengkap tingkat integritas dan kompetensi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung," ujar Aidul.

Aidul menambahkan untuk mengetahui integritas CHA, KY mengirim tim investigasi ke lingkungan rumah dan tempat kerja. 
"Kami sangat terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat terkait rekam jejak calon," ujarnya.

75

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR