Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan dalam pengembangan perkara TPK Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia, penyidik menemukan adanya unsur TPPU-nya.
"KPK menemukan fakta-fakta baru yang membuat skala penanganan perkara di PT. Garuda Indonesia ini menjadi jauh lebih besar dari konstruksi awal," kata Laode di Gedung Merah Putih, KPK, Rabu (7/8).
Selain Emirsyah, Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Selain menyasar pencucian uang, KPK juga menetapkan satu tersangka baru dalam pidana utamanya. Ia adalah Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno (HDS).
Dalam kasus ini Soetikno diduga memberikan uang kepada Emirsyah senilai Rp5,79 Miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah. Lalu sebesar US$ 680 ribu dan € 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura.
Tidak hanya itu Emirsyah juga menerima SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemennya di Singapura.
Adapun Hadinoto, Soetikno diduga memberi US$2,3 juta dan € 477 ribu yang ditransfer ke rekeningnya yang berada di Singapura.
"Untuk memaksimalkan pengembalian ke negara, KPK saat ini melakukan pelacakan aset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan tersangka ESA dan tersangka HDS, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri," tambah Laode.
Dalam pengembangan perkara ini Emirsyah dan Soetikno dijerat pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.