Jakarta, Gatra.com - Pelayanan dan Administrasi Kependudukan merupakan urusan yang penting bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas agar dapat melaksanakan kewajiban dan memperoleh hak sebagai warga negara.
Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menilai masih banyaknya penyandang disabilitas yang tidak terdata dalam catatan kependudukan, karena pelayanan dan administrasi kependudukan belum ramah disabilitas.
"Administrasi kependudukan ini terkait dengan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara. Kalau tidak punya identitas tidak bisa mengikuti program pemerintah dan mendapatkan haknya sebagai warga negara," ujar Ketua PPDI, Gufroni Sakaril kepada Gatra.com di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Dalam aspek administrasi, Gufroni menekankan pentingnya diberikan kolom pengisian data khusus bagi penyandang disabilitas, agar bisa teridentifikasi oleh Negara. Pendataan penyandang disabilitas dalam administrasi kependudukan juga dapat berjalan maksimal.
PPDI kata Gufroni mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Daerah, agar memasukkan pengisian kolom ragam disabilitas dalam Form F101, yang digunakan dalam catatan kependudukan.
Gufron mengatakan, agar kolom pendataan penyandang disabilitas bisa ditambahkan dalam form F101, maka perlu dimasukkan ketentuan penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
Sementara terkait pelayanan, Gufron berharap pelayanan catatan kependudukan bisa disediakan khusus bagi disabilitas, bahkan Dinas Dukcapil diharapkan lebih proaktif untuk melakukan pendataan di daerah, kepada disabilitas yang mengalami keterbatasan sehingga tidak bisa mengurus sendiri administrasi kependudukannya, ke Kantor Dinas Dukcapil di daerahnya.
"Pemerintah harus mulai mengembangkan pelayanan administrasi kependudukan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, yang berbasis teknologi dan berorientasi kepada kemudahan pengguna layanan dengan mengubah paradigma dari bureaucracy based menjadi customer based," kata Gufron.
Bahkan bagi pihak yang bergerak dalam pelayanan administrasi kependudukan, lanjut Gufroni, PPDI menekankan perlunya diadakan pendidikan dan pelatihan terkait dengan disabilitas dalam perspektif HAM dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas.
"Ini penting agar tercipta layanan administrasi kependudukan yang ramah dan aksesibel bagi penyandang disabilitas," kata Gufroni.