Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) resmi meloloskan 29 calon hakim agung (CHA) dari 69 Calon Hakim Agung yang mengikuti seleksi kualitas.
Penetapan kelulusan diumumkan setelah Rapat Pleno KY pada hari ini, Rabu (7/8).
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, mengatakan seleksi kualitas yang telah dijalani CHA untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian, calon berdasarkan standar kompetensi.
"Komisi Yudisial pada 7 Agustus 2019 ditetapkan calon hakim agung yang memenuhi batas minimum kelulusan dan dinyatakan lulus seleksi tahap kedua ada sebanyak 29 orang, untuk calon hakim agung," kata Aidul saat konferensi pers di kantor Komisi Yudisial, Jakarta.
Menurut Aidul seleksi pada tahap kedua adalah berupa studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, pembuatan karya tulis, studi kasus hukum dan tes objektif, serta penilaian karya profesi.
"Sejauh ini, peserta yang tidak lulus seleksi kualitas karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KY," katanya.
Aidul mengatakan hasil penilaian seleksi kualitas merupakan penggabungan dari hasil penilaian karya profesi (bagi hakim agung), tes objektif, hasil karya tulis, hasil kasus KEPPH, dan hasil penilaian pendapat hukum dan/atau membuat putusan.
"Calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi kualitas terdiri dari 17 orang dari jalur karier dan 12 orang dari jalur nonkarier," katanya.