Jakarta, Gatra.com - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
"Mengadili, menyatakan terdakwa muafaq wirahadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Hariono membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Selain divonis kurungan penjara, Majelis Hakim juga menjatuhi Muafaq, pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni selama 2 tahun pidana penjara.
Dalam memutus perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Terutama karena Muafaq tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan karena ia berperilaku sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga. Selain itu, ia berterus terang serta menyesali perbuatannya.
Selain itu Muafaq diputuskan sebagai pelaku yang bekerja sama Justice Collaborator (JC). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Anggota DPR RI sekaligus Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy alias Rommy.
Muafaq memberikan suap kepada Rommy dengan total Rp91,4 juta. Uang itu untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama, sehingga Muafaq terpilih menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dengan rincian sejumlah Rp41,4 juta diberikan untuk mendukung Abdul Wahab sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik. Pemberian tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan dari Rommy
Lalu pada tanggal 15 Maret 2019 bertempat di Hotel Bumi Surabaya, Muafaq langsung memberikan Rommy suap sejumlah Rp50 juta. Pemberian tersebut didakwa sebagai bentuk kompensasi atas bantuan dari Rommy selaku Ketua Umum PPP.
Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Muafaq. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mendapati putusan itu, Muafaq menyatakan, menerima putusan dari Majelis Hakim. "Yang mulia kami terima putusannya terima kasih," kata Muafaq usai persidangan. Sedangkan Jaksa mengatakan, akan menggunakan haknya untuk berpikir selama tujuh hari.