Jakarta, Gatra.com - Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis nonaktif di Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat P Nahot Simaremare, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan Anggiat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Anggiat P Nahot Simaremare telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Frangki Tambuwun saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Vonis ini lebih ringan dari dituntut jaksa penuntut umum KPK, yang sebelumnya menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 ,juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusan, Majelis Hakim mempertimbangakan yang memberatkan Anggiat karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Yang meringankan, karena sudah bersikap sopan selama persidangan, mengakui menerima suap dan gratifikasi, serta mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya.
Dalam kasus ini, Anggiat dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,9 miliar dan US$5.000. Uang itu diterimanya darii Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; serta dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
Anggiat juga menerima uang Rp1,2 miliar dari Leonard Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Duta Hutama.
Suap itu sebagai pelicin pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat, Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Anggiat juga terbukti menerima gratifikasi lainnya. Yakni uang Rp10,058 miliar; US$ 348.500, SGD 77.212, dan AUD 20.500. Kemudian, HKD 147.240, € 30.825 dan £ 4.000 Pound, RM 345.712, RMB 85.100, KRW 6.775.000, THB 158.470, JPY 901.000, VND 38.000.000, ILS 1.800, dan TRY 330.
Uang haram itu diterimanya dalam kurun waktu 2009 hingga 2018 selaku Kasatker yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Cipta Karya.
Anggiat terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Usai mendengar putusan, baik Anggiat maupun Jaksa menyatakan pikir-pikir.