Home Politik Pemprov DKI Tak Berlakukan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor

Pemprov DKI Tak Berlakukan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor

Jakarta, Gatra.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengumumkan perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap. Namun, kebijakan itu tak berlaku untuk sepeda motor.

"Dalam tataran pelaksanaannya ada tahapan yang perlu kita pahami bahwa untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap demikian pula halnya dengan kendaraan listrik tidak diberlakukan ganjil genap," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat Konferensi Pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/8).

 

Syafrin mengaku, jumlah penggunaan sepeda motor lebih banyak dari kendaraan lainnya. Namun, setelah dilakukan analisis, sepeda motor tak berpengaruh besar terhadap kepadatan lalu lintas.

 

"Memang berpengaruh pada saat tertentu, itu karena sepeda motor tadi kurang tertib dalam menggunakan lajur," ujar Syafrin.

 

Untuk menertibkan sepeda motor, kata Syafrin, ia berencana melakukannya secara masif. Ke depannya, akan dilakukan kanalisasi di mana pengendara dialihkan untuk menggunakan lajur kiri supaya aspek keselamatan dan kenyamanan terjaga.

"Kami bersama rekan-rekan kepolisian akan mendorong ini. Selanjutnya terhadap potensi titik kemacetan memang perlu dipahami bahwa dalam penetapan perluasan ganjil genap ini kami juga telah memperhatikan jaringan jalan yang menjadi alternatif masyarakat pada saat ganjil genap diterapkan," tuturnya.

 

172