Jakarta, Gatra.com - Dua terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Agama), hari ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Sebelumnya, keduanya dituntut oleh Jaksa KPK, telah menyuap eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Haris Hasanudin dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Haris dinyatakan terbukti memberikan suap senilai Rp325 juta kepada Rommy dan Lukman. Uang suap itu diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Dalam pemaparannya, jaksa mengatakan Haris memberi suap kepada Rommy sebanyak dua kali di rumah Rommy, yakni pada 6 Januari 2018 senilai Rp5 juta.
Selanjutnya, ada lagi pemberian tertanggal 06 Februari 2019 senilai Rp250 juta masih bertempat di rumah Rommy. Total Rommy menerima Rp255 juta terkait pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Kepada Menag Lukman Hakim, Haris juga memberikan suap sebanyak dua kali, yakni tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, sebesar Rp50 Juta. Kemudian, 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, Lukman kembali menerima uang sejumlah Rp20 juta.
Sedangkan dalam perkara Muafaq Wirahadi, Jaksa menuntutnya penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Muafaq dituntut atas perbuatannya memberikan suap kepada Rommy selaku Anggota DPR Komisi XI dengan total Rp91,4 juta. Sama dengan Haris, Muafaq menyuap Rommy juga bertujuan untuk melancarkan proses seleksi jabatan yang ia ikuti.