Pekanbaru, Gatra.com - Di saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau masih terus membara, Kepolisian Daerah Riau sudah memproses 26 orang tersangka yang disebut-sebut terlibat dalam karhutla sepanjang 2019 itu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto merinci, dari 26 tadi, 1 kasus sudah P21, 11 kasus dalam sidik, tahap I ada 1 kasus dan tahap II ada 13 kasus.
"Adapun luasan lahan dalam 26 kasus itu mencapai 210,655 hektar yang tersebar di sejumlah kabupaten. Di Polres Indragiri Hilir (inhil) satu tersangka dengan luas lahan 40 hektar. Lalu 4 hentar dengan 2 tersangka di Polres Indragiri Hulu (Inhu), 35,9 hektar dengan 2 tersangka di Polres Pelalawan, 7 hektar dengan 3 tersangka di Polres Rokan Hilir (Rohil)," rinci Sunarto kepada Gatra.com, Selasa (6/8).
Selanjutnya kata Sunarto, Polres Bengkalis menangani 3 orang tersangka dengan luasan lahan 100,75 hektar. Polres Siak 1 tersangka dengan luas lahan 2 hektar.
Untuk tersangka terbanyak ditangani oleh Polres Dumai; 5 orang dengan luas lahan hanya sekitar 12,5 hektar. Polres Meranti menangani 2 orang tersangka dengan luas lahan 3,2 hektare serta Polres Kampar 1 orang dengan luas lahan 1 hektar.
Di Polres Kuantan Singingi (Kuansing), ada 3 orang tersangka dengan luas lahan 2 hektar. Lalu di Polresta Pekanbaru 3 orang tersangka dengan luas lahan sekitar 1,26 hektar.
Semua para tersangka ini hanyalah perorangan. Dan belum ada satupun tersangka dari pihak perusahaan meski sebelumnya Satgas Karhutla telah melaporkan kepada Gubernur Riau Syamsuar bahwa ada 5 perusahaan yang lalai menjaga wilayah konsesinya.
Perusahaan itu antara lain PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo.