Home Gaya Hidup Laporan LP2LH Telah Diteruskan Komisi Kejaksaan ke Kejagung

Laporan LP2LH Telah Diteruskan Komisi Kejaksaan ke Kejagung

Jambi, Gatra.com – Laporan hasil investigasi Lembaga Pemantau dan Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) telah diteruskan Komisi Kejaksaan RI kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada 26 November 2018 lalu, LP2LH telah melaporkan perambahan hutan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ke Kejaksaan Agung. Laporan itu akhirnya baru direspons Kejagung pada 10 Juli lalu, atau hampir setahun setelah laporan dikirimkan.

Baca Juga: Laporkan Perambahan Hutan, Kejagung Panggil LP2LH

Ketua DPP LP2LH, Tri Joko Purwanto mengatakan dirinya telah diterima Ketua Komisi Kejaksaan RI, Sumarno, SH MH di ruangannya di Jakarta, Selasa (6/8) siang. Tri Joko kembali mempertanyakan soal laporannya. Sumarno mengaku telah meregistrasi laporan LP2LH tersebut.

“Menurut Sumarno, surat kami telah diresgitrasi dan diteruskan ke Kejagung pada 23 Mei 2019 serta ditembuskan Kejaksaan Tinggi Jambi,” kata Tri Joko kepada Gatra.com melalui telepon genggamnya, Selasa (6/8).

Tidak hanya itu. Sumarno juga merespons baik dan mengapresiasi laporan LP2LH. Joko diminta Sumarno untuk mendatangi Kejagung, Rabu (7/8) besok untuk mengetahui perkembangan laporannya.

“Rabu (7/8) besok kami akan datang ke Kejagung. Sumarno berharap kasus perambahan hutan di daerah dapat teratasi dengan baik karena harapan kita hutannya ya di daerah, karena itu untuk kasus-kasus lingkungan harus direspons dengan cepat, kalau nggak ada yang pantau repot jadinya,” ujar Tri Joko menirukan pesan Sumarno.

334