Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dit Tipidter Bareskrim) Polri menangkap M (42) yang merupakan dalang pembalakan liar dalam hutan kawasan Jambi dan Palembang. M ditangkap pada 20 Juli 2019 lalu di Bandung.
Kegiatan ilegal M dilakukan sejak 2015 dan menghasilkan kayu olahan dengan berbagai macam jenis dan ukuran hingga 2.000 kubik. Tersangka diketahui mempekerjakan lebih dari 40 orang.
Dari gudang milik tersangka, kayu-kayu ilegal hasil pembalakan liar dijual ke Jambi, Palembang dan kota lainnya.
"Harga jual variasi, tergantung jenis kayu, rata-rata Rp3-4 juta per meter kubik. 40% di bawah harga pasaran," kata Kasubdit II Dit Tipidter, Kombes Pol Irsan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
Irsan menambahkan, bekas penebangan liar itu kerap dibakar dan ditanami sawit secara ilegal hingga 1.500 hektar. Lahan sawit itu tak bertuan dan 'memakan' lahan produksi perusahaan legal.
"Kalau yang sudah tertanami sawit kurang lebih 1.500 hektare, tapi objek ini kan ada di hutan produksi dengan konsesi PT Pesona. PT Pesona sendiri sudah kewalahan menangani kejadian ini," ungkap Irsan.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk kayu olahan yang terdiri dari kelompok Rimba Campuran (Punak); Kelompok Kayu Indah Dua (Rengas Burung); Kelompok Meranti, dokumen-dokumen, alat komunikasi, dua kartu ATM serta alat tebang.
Tersangka dijerat dengan pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 5 (lima) tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta-2,5 milyar.