Jakarta, Gatra.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyerukan negara penerima pencari suaka mematuhi Konvensi Pengungsi Tahun 1951. Menerima pencari suaka masuk ke negara mereka.
Sejumlah negara yang telah meratifikasi konvensi internasional tersebut antara lain Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat serta Kanada. Saat ini ribuan pencari suaka di bawah UNHCR berada di Indonesia tanpa kejelasan nasib.
"Masalah saat ini di Indonesia adalah jumlah pencari suaka masuk lebih banyak daripada jumlah yang keluar. Terkait itu, Indonesia bukan negara peratifikasi (Konvensi Pengungsi 1951), bukan tanggung jawab kita," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemenlu, Febrian Alphyanto Ruddyard di Jakarta Pusat, Selasa (6/8).
Febrian menambahkan Indonesia hanya memberi bantuan terbatas kepada pencari suaka. Selain itu, Indonesia juga menempatkan UNHCR sebagai agensi PBB yang bertanggung jawab langsung mengurus pencari suaka.
Kemenlu mengingatkan negara peratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, jika maslah pencari suaka yang datang dari negara-negara yang sedang berkonflik bukan pekerjaan Indonesia.