Jakarta, Gatra.com - Insiden padamnya listrik massal atau blackout pada Ahad (4/8) lalu menyebabkan kerugian di berbagai sektor, mulai perbankan, transportasi hingga layanan kesehatan. Bayangkan selama lebih dari 10 jam masyarakat tidak mendapatkan aliran listrik dan jaringan komunikasi juga putus.
Lantas, apakah masyarakat bisa menuntut kerugian ke PLN, sebagai satu-satunya perusahaan pengendali listrik negara?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, masyarakat bisa mengadukan, namun melalui alur tertentu.
Dedi menjelaskan bahwa lini sektor yang bisa menampung masalah ini adalah lembaga perlindungan konsumen. Masyarakat bisa mengadukan masalah di sana dan akan menerima lembar pengaduan.
Setelah itu, lanjutnya, nanti masyarakat akan melaksanakan flag action atau tuntutan ganti rugi kepada PLN.
"Dan PLN sendiri akan melakukan kompensasi 35% dari pembayaran yang nanti akan dimasukkan dalam tarif bulan depan. Mekanismenya lagi diatur," kata Dedi saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
Sementara itu, dilansir dari Antara, PLN akan menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi atas listrik padam dalam skala besar, salah satunya dengan efisiensi gaji karyawan.
"Iya, maka harus hemat lagi, nanti gaji pegawai dikurangi kira-kira begitu," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Lebih rinci, ia menjelaskan bahwa pemotongan biaya operasional kerja salah satunya adalah dari gaji, nanti akan dilihat berdasarkan prestasi kinerja tiap individu karyawan.
Menurutnya, ada tiga tingkatan patokan gaji di PLN, apabila kinerja tidak menunjukkan prestasi atau tidak produktif maka akan terkena kebijakan pengurangan biaya bonus bulanan.
"Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya," tegasnya. Namun, Djoko menjelaskan bahwa pengurangan biaya operasional diperhitungkan tidak sampai mengurangi kesejahteraan dari pegawai.
Menurutnya, dari 40.000 pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan bila dijalankan pengurangan biaya operasional tersebut.
PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa pada Ahad senilai Rp839 miliar.
"Kami berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Sripeni lebih lanjut menjelaskan bahwa total sebesar Rp839 miliar tersebut dari sebanyak 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.
Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20% dari biaya beban. Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35% dari biaya beban.
Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada bulan Agustus 2019.