Semarang, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kegiataan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) akan mendorong para pengusaha terutama bisnis hotel, resto, dan karaoke (Horeka) untuk patuh terhadap pajak yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah setempat.
Adlinsyah Nasution Koordinator Wilayah Korsupgah KPK menyatakan, KPK akan memasang alat pemantau kepatuhan pembayaran pajak di sektor perhotelan yang ada di Semarang.
"Intinya kami bukan memantau, tapi mendorong, satu yang saya ingatkan bahwa uang itu bukankah uang mereka, tapi uang wajib pajak yang dititipkan mereka untuk memungut pajak yang disetorkan ke Pemda," kata Adlinsyah, disela Diseminasi Program Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Sistem Monitoring Online, di Thamrin Palace Semarang, Selasa (6/8).
Melalui alat yang dinamai Tapping Box Device, sistem online penerimaan pajak perhotelan akan termonitor secara transparan dan langsung tersambung ke KPK, Pemda, dan bank daerah pembayaran.
"Mereka kan memungut uang kita, jadi alat itu akan kami pasang di server hotel," katanya.
Adlinsyah menerangkan, bahwa hotel bukanlah sebagai subyek wajib pajak, namun hanya sebagai tempat perantara wajib pajak yang harus disetorkan kepada pemungut wajib pajak dalam hal ini pemerintah daerah setempat.
"Jadi mereka harus mengembalikan uang milik Pemda dari wajib pajak, jika tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan maka dinamakan sebagai penggelapan," ujarnya.
Selama ini dia mengkhawatirkan jika tidak mengunakan alat online tersebut, akan semakin banyak kebocoran pajak yang tidak terbayarkan kepada Pemda.
"Misal servis charge hotel itu 11 persen, saat ini masuk semua ke hotel, padahal itu ada 10 persen tax government yang harus disetorkan," katanya.
Hotel juga memiliki beberapa sektor pendapatan pajak yang dia jual kepada konsumen, seperti pajak hasil penjualan kamar, hasil penjualan restoran, hasil dari laundry, hasil dari ballroom, meeting acara, sampai katering dan perparkiran.
"Alat online akan menaikan pendapatan daerah sebesar 500 persen, ini sudah terbukti pada 10 daerah yang sudah menggunakan seperti Makasar, Papua, Pekanbaru, Jambi dan Riau," katanya.
Untuk Kota Semarang, pihaknya akan melakukan uji petik selama dua Minggu di beberapa hotel yang ada di Semarang. Terutama untuk pencatatan penghasilan pajak pada saat hotel low season maupun peak season.
"Tak ada lagi alasan penolakan alat itu, ini butuh komitmen dua stakeloholder yakni Bapemda dan perhotelan, jika tidak mau ini pasti ada apa-apanya," ucapnya.