Jakarta, Gatra.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas ruas jalan pada penerapan sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap.
Selain menekan polusi udara, kebijakan itu juga perlu ditetapkan karena tingkat kemacetan diukur VC Ratio Ibu Kota telah mencapai angka 0,7, diatas 10-20 km/jam.
“Artinya, VC Rationya adalah sudah di atas 0,7 pada jam puncak, kecepatan rata-ratanya sudah berada di bawah 30 km per jam,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota Jakarta, Selasa (6/8).
Syafrin mengatakan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap memiliki VC Ratio yang berkisar di angka tersebut. Hampir seluruh wilayah Jakarta berada dalam kondisi yang sama.
Selain melihat angka VC Ratio, Syafrin mempertimbangkan aspek kualitas lingkungan. Jaringan angkutan umum yang sudah tersebar juga menjadi pertimbangan dalam membatasi penggunaan kendaraan pribadi.
“Kita akan tetapkan titik optimum yang terbaik yang mana dari dua aspek pertama adalah terkait dengan kinerja traffic, kinerja lalu lintas, kemudian terkait upaya kita memperbaiki kualitas lingkungan,” kata Syafrin.