Jakarta, Gatra - Polda Metro Jaya membantah menyebarkan dokumen aturan baru pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di Jakarta akan berlaku 2 September mendatang.
"Kami tidak mengeluarkan tentang hal (edaran ganjil-genap) tersebut," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).
Sebelumnya, dokumen penerapan sistem ganjil genap di Jakarta beredar luas di tengah masyarakat. Dalam dokumen itu dijelaskan masa sosialisasi aturan baru ganjil genap dilakukan dari 5-31 Agustus 2019.
Selain soal waktu, dokumen tersebut memuat rincian ruas jalan yang akan menerapkan ganjil genap. Dalam dokumen tersebut terdapat lambang Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, serta Dishub.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa dokumen tersebut adalah hoaks. Hingga saat ini, perluasan rute ganjil genap masih dalam tahap pengkajian.
"Iya Hoax, itu tidak benar," kata Syafrin saat dikonfirmasi,