Home Internasional Beda Pendapat Indonesia-Cina Soal Pengantin Pesanan

Beda Pendapat Indonesia-Cina Soal Pengantin Pesanan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi bertemu dengan Menlu Cina, Wang Yu di sela-sela pertemuan ASEAN di Bangkok, Thailand, Selasa (30/7). Dalam pertemuan tersebut kedua Menlu membahas mengenai isu pengantin pesanan.

"Menlu ingin menyamakan persepsi dengan Menlu Tiongkok. Di sisi lain pihak Tiongkok memiliki pandangan bahwa pernikahan itu berjalan dalam satu proses yang legal menurut hukum mereka karena aturan-aturan proses untuk legaliasai sudah berjalan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah di Jakarta, Selasa (6/8).

Seperti diketahui, kasus pengantin pesanan (mail-order bride) kerap terjadi antara perempuan Indonesia yang menikah dengan pria, yang dalam kasus ini berasal dari Cina, melalui peran perantara/agen perjodohan. Hal ini bukan merupakan permasalahan rumah tangga biasa, namun terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007. Pada 25 Juli silam, Menlu Retno malah bertandang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) untuk membahas langkah pencegahannya.

Baca Juga: Menlu Minta Putuskan Mata Rantai Perdagangan Orang

Faiza mengatakan bahwa yang perlu digarisbawahi adalah proses memastikan keakuratan dokumentasi. Dalam proses itulah mungkin pihak Indonesia bisa menyamakan persepsi dengan pihak Cina, memberikan indikasi bahwa dalam prosesnya ada hal hal yang menyimpang dari sisi hukum.

"Dengan demikian ada tanggung jawab juga dari pihak Tiongkok dalam proses legaliasi dokumen. Memastikan bahwa dokumen yang diperoleh memiliki keabsahan benar secara hukum dan tidak ada penyelewengan," kata Faiza.

Itulah hal yang sedang dirundingkan antara Indonesia dengan Cina terkait kasus pengantin pesanan, sehingga bisa dipahami secara utuh. Intinya, Indonesia memberikan pandangan bahwa ada pelanggaran hukum dalam proses pengantin pesanan tersebut

 

604