Home Politik Soal NKRI Bersyariah, BPIP: Indonesia Bukan Negara Agama

Soal NKRI Bersyariah, BPIP: Indonesia Bukan Negara Agama

Jakarta, Gatra.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono menanggapi adanya keputusan Ijtimak Ulama IV, yang ingin mewujudkan NKRI bersyariah yang berdasarkan Pancasila.

Menurut Hariyono konsepsi tersebut menyimpang dari ideologi pancasila yang inklusif dan mengayomi satu golongan agama, suku, ataupun etnis.

"Negara Indonesia bukan negara Agama. Tidak boleh mengutamakan salah satu agama. Karena itu sila pertama, itu Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya kepada wartawan di Kantor KemenkoPolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Hariyono mengatakan, sebagai Warga Negara Indonesia, seharusnya sejak awal sudah punya komitmen dan kesepakatan terhadap Pancasila, terutama sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Karena apapun warga negara Indonesia itu kan masih punya komitmen terhadap Pancasila. Itu sepakat. Maka sekarang sesudah setuju Pancasila, ga boleh jalan sendiri-sendiri," lanjutnya.

Namun, Hariyono enggan menanggapi apakah keputusan tersebut akan menimbulkan efek negatif.

"Bukan negatif atau tidak, saya belum membaca hasil ijtimak ulama, mungkin nanti bisa salah tafsir," tambahnya.

Hariyono menegaskan, sifat inklusiftas dari Pancasila menjadi kunci dan perlu disepakati oleh seluruh elemen bangsa, untuk menjaga persatuan. Bangsa Indonesia bukan milik mayoritas atau minoritas, bukan milik etnis tertentu.

"Enggak setiap elemen masyarakat boleh menafsirkan Pancasila sesuai dengan kepentingan dan persepsinya sendiri. Demi kepentingan bangsa harus diutamakan" kata Hariyono.

Sebelumnya, Ijtimak Ulama IV juga memutuskan untuk mewujudkan NKRI Bersyariah dan menjadikan kitab suci berada di atas konstitusi dalam bernegara. Itu disampaikan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak saat membacakan keputusan Ijtimak Ulama IV yang digelar di Hote Lor In, Sentul, Bogor, Senin (5/8).

"Mewujudkan NKRI Bersyariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi. (Ini) agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara," jelas Yusuf.

7173

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR