Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan instruksi penertiban penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Idul Adha 1440 H.
"Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi," demikian pernyataan Ingub tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat pun telah menyatakan larangan berjualan hewan kurban di trotoar dan jalur hijau. Sebagai gantinya, akan dicarikan lahan kosong, agar pedagang tak berjualan sembarangan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan bahwa Ingub yang dikeluarkan Gubernur Anies itu telah diterapkan. Meski, ada beberapa penjual diperbolehkan untuk berjualan hewan kurban di atas trotoal.
"Di Jalan KH. Mansyur itu memang diperbolehkan sementara waktu menjelang hari raya Idul Adha. Jadi ada kebijakan yang memperbolehkan di Jalan itu," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (6/8).
Arifin menegaskan ijin berjualan di atas trotoar itu hanya diberikan di beberapa wilayah titik tertentu saja. Selain titik yang diizinkan, pedangang yang nakal akan tetap ditindak.
"Spot-spotnya telah ditentukan. Artinya bukan sepanjang jalan itu boleh," tegasnya.
Adapun tindakan yang diambil Satpol PP berupa peringatan kepada pedagang yang melanggar. Itu sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Kalau setiap harinya, kegiatan menghalau, patroli, penjagaan dan sebagainya. Ketika ada orang mau menempatkan hewan kurban di trotoar sudah dihalau. Ada juga yang hanya satu, dua hari saja menempatkan hewan kurbannya. Itu diberikan peringatan, kemudian besoknya mereka pindah," ucapnya.