Jakarta, Gatra.com – Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) resmi mengajukan laporan kepada Ombudsman RI (ORI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait pemadaman listrik massal yang dilakukan PLN, pada Minggu lalu (4/8).
Ketua FAMI, Zenuri Makhrodji mengatakan pemadaman listrik yang terjadi merupakan sebuah pelanggaran, karena sebelum kejadian itu tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
“Kami dari FAMI melaporkan ketidakprofesionalan PLN, dimana matinya lampu PLN tidak diumumkan terlebih dulu. Itu menurut kami adalah sebuah pelanggaran,” kata Zenuri di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
Sekjen FAMI, Saiful Anam menjelaskan, yang dilanggar PLN ialah Pasal 6 dan Pasal 27 Undang-Undang Ketenagalistrikan, yang juga dapat diartikan, direksi PLN telah melakukan tindakan maladministrasi yang sangat berat. Terlebih, saat tidak ada keadaan kahar atau bencana alam yang tidak dapat dihindari, namun melakukan pemadama massal.
“Karena dalam UU itu disebutkan bahwa PLN sebelum melakukan pemutusan itu diharapkan memberi tahukan terlebih dahulu. Tapi ini secara tiba-tiba. Dan ini matinya cukup lama, bahkan hari ini masih, detik ini masih ada sebagian. Itu mal administrasinya di sana,” kata Saiful.
Saiful mengungkapkan ada sebanyak 115 pengacara yang tergabung dalam FAMI meminta agar direksi PLN diberhentikan dari jabatan mereka, yang sekarang.
Mereka meminta kepada ORI untuk melakukan pemeriksaan terhadap para direksi PLN dan Kementerian terkait, agar mengetahui dengan jelas apa yang menjadi penyebab pemadaman listrik di seluruh area Jabodetabek itu.
Saiful mengatakan FAMI juga akan melayangkan gugatan ke BPKN serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Untuk yang ke PN baru besok. Ketika lampu mati, terjadi blackout, semua mati, KRL, MRT, TJ, kan menimbulkan kepanikan dan penumpukan. Ada lagi di Jawa Barat misalnya, nyalakan lilin ketiduran, gak sadar membakar keseluruhan sehingga ada yang meninggal,” jelasnya.