Home Gaya Hidup Berkas Pelaku Perkosaan Anak Kandung Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Pelaku Perkosaan Anak Kandung Dilimpahkan ke Jaksa

Muaro Jambi, Gatra.com - Berkas kasus dugaan perkosaan anak kandung di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Berkas tahap pertama itu diterima kejaksaan pada 30 Juli 2019 lalu.

"Berkas tahap pertama sudah kita terima, yang menyerahkan Unit PPA Polres Muaro Jambi," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Muaro Jambi, Bambang Harmoko, Selasa (6/8).

Bambang menyebut, berkas dugaan perkosaan anak kandung itu saat ini sedang diteliti. Jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas secara formal maupun materil.

"Kalau masih ada yang kurang, maka berkas akan kita kembalikan dengan memberi petunjuk. Kalau berkasnya sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan limpah tahap dua," kata Bambang.

Berdasarkan berkas perkara tahap pertama yang diterima pihak kejaksaan, kata Bambang, aksi perkosaan ini dilakukan pelaku HR (33) terhadap putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Aksi perkosaan itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali.

"Perkosaan pertama pada Januari 2019, yang kedua pada Maret 2019 dan yang terakhir pada Mei 2019," kata Bambang.

Aksi perkosaan pertama kali dilakukan pelaku di dalam kamar anaknya, sedangkan perkosaan yang kedua dan ketiga dilakukan di kebun karet yang berada di belakang rumah pelaku.

"Pelaku ini melancarkan aksinya selalu siang hari. Siang hari di rumah itu sepi. Ibu korban pergi ke kebun. Jadi yang tinggal di rumah itu cuma mereka berdua," ujar Bambang.

Bambang menyebut setiap kali hendak melakukan persetubuhan dengan putrinya, pelaku selalu menebar ancaman. Korban ini dipaksa agar tidak buka mulut, jika tidak maka akan dibunuh.

"Ancaman kekerasan itu dilakukan pelaku dengan sebilah golok," kata Bambang.

Aksi perkosaan ini terungkap setelah ibu korban berinisial YA (32) melihat ada perubahan pada putrinya. Korban yang biasanya ceria berubah menjadi pemurung. Putrinya itu juga terlihat pucat dan mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya.

"Oleh ibunya, korban ini dibawa ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan. Setelah hasilnya diketahui, ibu korban ini melapor ke RT dan selanjutnya melapor ke pihak berwajib," kata Bambang.

Laporan ini kemudian langsung ditindak lanjuti Satuan Reskrim Polres Muaro Jambi. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada 25 Juni 2019 lalu, sekitar pukul 23.50 WIB.

405