Home Milenial Utamakan Bahasa Indonesia Berkomunikasi di Ruang Publik

Utamakan Bahasa Indonesia Berkomunikasi di Ruang Publik

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar menyebut dalam peningkatan pengunaan bahasa negara agar tidak kalah dengan bahasa asing, sebaiknya warga negara Indonesia pengutamaan bahasa Indonesia sebagai percakapan di ruang publik.

Dadang mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disana diamanatkan pada pasal 36 bahwa Nama Jalan, Nama Bangunan, Pemukiman, Apartemen, Lembaga Pendidikan, dan lain-lain wajib menggunakan bahasa Indonesia.

“Sesuai amanat UU kan begitu. Itu kata UU, ya bukan kata saya. Sebagai warga negara yang baik maka sebetulnya tinggal kita jalani saja peraturan tersebut,” kata Dadang di kawasan TMII. Jakarta, Selasa (6/8).

Dadang mengungkapkan penerapan ini bukan berarti pemerintah anti terhadap bahasa asing, Namun bahasa Indonesia saat ini punya peran penting dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Utamanya dalam merajut persatuan di lapisan masyarakat yang beragam.

“Bukan berarti kita anti bahasa asing, tidak sama sekali. Ingat, slogan badan bahasa dan perbukuan adalah utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa derah, kuasai bahasa asing. Ketiga ranah bahasa ini sangat penting. Kita tahu bahwa bahasa Indonesia penting. Inilah yang menyatukan kita, Inilah yang menyatukan ratusan bahasa daerah,” kata Dadang.

Mengingat pentingnya peran bahasa Indonesia bukan hanya sebagai alat komunikasi, lanjut Dadang, namun juga sebagai benang perajut kebangsaan. Jadi tidak salah peran Mohammad Tabrani sebagai penggagas bahasa Persatuan, sangatlah besar.

“Inilah yang menjadikan gagasan bapak Tabrani sebagai penggagas bahasa persatuan sangat dihargai. Tidak banyak negara di dunia yang memiliki keunikan seperti Indonesia atas bahasa negaranya,” ujarnya.
 

143