Jakarta , Gatra . com - Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Ibnu Zubair, mengatakan, melonjaknya ekspor produk pertanian ke berbagai negara bukan hanya untuk menghasilkan surplus perdagangan atau bidang, tetapi juga memberikan citra baik untuk menegakkan hukum di sektor pertanian.
"Artinya, ada kebijakan persetujuan yang mudah terhadap hasil produksi petani sehingga petani mendapatkan semangat yang maksimal," kata Zubair dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (6/8).
Selain itu, lanjut Zubair, ini menunjukkan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) dan penegak hukum mampu menegakkan hingga membasmi mafia pangan yang sebelumnya mengendalikan peran.
Dengan demikian, penguasaan hasil produksi dari petani tidak punya celah lagi dimiliki oleh lingkaran mafia pangan. Kementan mampu bersinergi dengan penegak hukum guna menindak ulah mafia pangan.
Zubair mengungkapkan, hal lainnya yang patut diapresiasi, yakni tata aturan hukum dari Kementan terkait perizinan yang tegas namun tidak menyulitkan eksportir.
"Ini juga citra baik untuk Indonesia, sebab hukum perizinan mudah, tapi bukan juga lemah pengawasan. Makanya ekspor produk pertanian tidak lambat dan tertahan gara-gara aturan berbelit," katanya.
Diketahui, nilai ekspor produk pertanian Indonesia dalam 4,5 tahun terakhir terus meningkat. Berdasarkan data tahun 2013, besaran jumlahnya sekitar 33,5 juta ton. Kemudian pada tahun 2016 mengalami dua kali kenaikan mencapai 36,1 juta ton dan 40,4 juta ton.
Begitu juga pada tahun 2017, ekspor produk pertanian bertambah lagi menjadi 41,3 juta ton. Pada tahun 2018, ekspor produk pertanian mampu mengukuhkan jumlah sebesar 42,5 juta ton.
Selama peridoe 2014-2018, jumlah seluruh nilai ekspor produk pertanian Indonesia berhasil mencapai Rp1.957,5 juta dengan mengumpulkan tambahan Rp352,58 triliun.