Home Milenial Pelanggaran Penggunaan Bahasa Indonesia Harus Kena Sanksi

Pelanggaran Penggunaan Bahasa Indonesia Harus Kena Sanksi

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia harus berperan penting dalam menjaga dan menegakkan keberadaan Bahasa Indonesia di ruang publik.

Menurutnya, demi menjaga dan menegakkan Bahasa Indonesia harus ada sebuah bentuk penegakan hukum terkait Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik.

Karena menurut Muhadjir, sampai saat ini belum ada peraturan atau Undang-Undang yang mengatur sanksi jika terjadi pelanggaran dalam penggunaan bahasa negara di Ruang Publik. Karena bahasa Indonesia merupakan simbol penting negara sebagai alat pemersatu bangsa.

“Ini harus ada namanya semacam law enforcement, harus ada penegakan hukum. Sampai sekarang memang dalam aspek sanksi kalau terjadi pelanggaran itu tidak belum berjalan dengan seperti yang diharapkan,” Ungkap Muhadjir

Selain itu, Muhadjir juga mengungkapkan harapannya terhadap Sminar dan Lokakarya Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik agar mampu memberikan tekanan terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki wewenang terhadap penegakan sanksi bagi pelanggapenggunaan bahasa negara.

"Kalau dalam lokakarya ini bisa memberikan semacam tekanan kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki wewenang untuk itu, Agar segera ditegaskan tentang sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran untuk tidak mentaati aturan bagaimana menggunakan bahasa Indonesia di ruang publik. mungkin kita akan bisa menegakkan itu,” katanya.

Ia juga mengharapkan bahwa harus ada aparatur yang bisa melakukan peranan dan fungsi terhadap penegakkan tersebut. Karena jika nanti aturannya sudah ada namun tidak ada yang melakukan peran dan fungsi itu akan percuma.

“Salah satu kelemahan tersebut itu yang saya kira kenapa bahasa Indonesia ini menjadi tidak terkontrol. Penggunaan bahasa selain bahasa Indonesia di ruang publik yang itu menggerus identitas dan mengurus eksistensi bahasa Indonesia, Itu karena ada aturannya tapi tidak ada penegakkan hukum dan tidak ada kepastian siapa sebetulnya yang punya tanggung jawab untuk menegakkan hukum itu,” paparnya.

3147