Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, seharusnya Pansel Capim KPK tidak antikritik terhadap masukan ataupun saran yang diberikan kepadanya.
"Jangan, Pansel menunjukkan sikap antikritik ketika disuarakan atau ketika diberi kritik. Karena kita kritik ada argumentasi yang jelas. Jangan bilang saat dikritik, dibilang, ini ada orderan tertentu atau ini ingin mencegah pihak tertentu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat ditemui usai konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (6/8).
Kurnia mengatakan, Pansel boleh menolak kritik yang tidak jelas dan hanya gertakan semata. Namun ICW memiliki banyak alasan, sehingga wajib menyampaikan. Menurutnya, tuduhan Pansel terhadap pengkritiknya dianggap tidak memiliki sebab.
"Karena terlihat aneh ketika Pansel membuka ruang yang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan kepada pansel. Ketika kita [dan] ICW beserta koalisi masyarakat [mengemukakan saran] justru diklaim ingin menjatuhkan pihak-pihak tertentu," ujar Kurnia.
Kurnia menambahkan, Pansel harus berbenah diri agar membatasi beragam isu yang sebenarnya tidak relevan untuk diucapkan. Ini justru akan semakin mendiskreditkan Pansel.
"Isu empat tahunan itu bukan isu hukum. Tapi memang dalam Undang-Undang KPK, sejak tahun 2002 memang ada pasal 29 huruf K. Jadi wajar, kita tetap menyuarakan. ICW dan koalisi masyarakat bukan yang kali pertama soal LHKPN," katanya.