Home Ekonomi PLN Beri Kompensasi Korban Pemadaman Listrik Massal Rp865 M

PLN Beri Kompensasi Korban Pemadaman Listrik Massal Rp865 M

Jakarta, Gatra.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan kompensasi sebesar Rp865 miliar kepada 22 juta pelanggan yang terdampak pemadaman massal pada Minggu (4/8) dan pemadaman bergilir, Senin (5/8).

"InsyaAllah nanti kita akan langsung berikan kompensasi itu pada rekening agustus yang akan dibayar bulan September," tutur Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto WS kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/8).

Mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017, Ia menjelaskan, penerima kompensasi adalah yang melampaui 10% Tingkat Pelayanan Mutu (TMP).

"Kami sudah mulai hitung mengenai kompensasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini dilakukan by system," ujarnya.

Haryanto menegaskan, semua pelanggan yang terdiri dari pengguna listrik prabayar maupun pascabayar, akan mendapatkan kompensasi.

"Ada aturan, PLN wajib melaporkan per tiga bulan laporan tentang kompensasi. Nah, ini suatu kontrol dan sudah bagus. Jadi ke depannya masyarakat pengguna listrik, khususnya di Indonesia sudah dilindungi," ucapnya.

Mengutip Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Very menuturkan, sanksi bagi PLN hanya berupa ganti rugi dan hal tersebut telah terakomodir oleh kompensasi yang diberikan.

"Yang penting konsumen masyarakat Indonesia terlindungi atas kasus ini," ujarnya.

 

 

589