Home Teknologi Kepala LIPI: Peneliti Indonesia Akan Punya Kewajiban Baru

Kepala LIPI: Peneliti Indonesia Akan Punya Kewajiban Baru

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) baru saja meluncurkan Repositori Ilmiah Nasional (RIN), yang tujuannya adalah sebagai wadah data primer para peneliti di Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang (UU) Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), nantinya menyetor aplikasi ke RIN menjadi wajib bagi seluruh peneliti.

"Di UU itu nanti semua peneliti diwajibkan. Pertama adalah semua penelitian yang dilakukan di Indonesia, yang kedua, dan atau peneliti asal Indonesia di manapun dia melakukan penelitiannya, jadi dua kategori itu," kata Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko saat memberi keterangan pers setelah peluncuran RIN di Auditorium LIPI, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Namun, Handoko menyebutkan saat ini penyetoran data primer penelitian ke RIN sifatnya masih sukarela, hal tersebut nantinya berubah menjadi wajib sifatnya ketika wacana Badan Riset Nasional yang merupakan turunan dari UU Sisnas Iptek, sudah diresmikan.

"Secara nasional sesuai UU itu (Sisnas Iptek) akan ada suatu instansi yang khusus menangani ini. Selama ini secara de facto masih dikelola PDDI (Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah) LIPI, meskipun sampai sekarang belum diwajibkan (untuk menyetor)," kata Handoko.

Kemudian, Pelaksana tugas PDDI LIPI, Hendro Subagyo pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa sejak dibentuknya RIN pada tahun 2016 sampai sekarang ini, posisinya adalah untuk mendorong para peneliti di Indonesia untuk menyetorkan data primer penelitiannya.

Namun dengan ditetapkannya UU Sisnas Iptek dan resmi diluncurkannya RIN, para peneliti di Indonesia, baik di lembaga pemerintah ataupun non-pemerintah harus bersiap untuk menyiapkan datanya karena akan diarahkan ke peraturan yang sifatnya wajib.

"Sekarang kesadaran massa belum tercapai. Peneliti banyak yang belum paham akan RIN dan kewajibannya ini, kolaborasi dari para peneliti dalam hal ini yang kita ingin dorong untuk disebarkan pada publik," kata Hendro.

Sebab, Hendro mengatakan, nantinya setoran data primer ke RIN ini secara spesifik akan diwajibkan setelah diketok dan disetujui oleh DPR dan Pemerintah, maka UU mengenai RIN ini akan melalui proses diundangkan terlebih dahulu.

"Kira-kira 2 bulan setelah bulan ini. Setelah itu perlu ditunggu Peraturan Pemerintah (PP). Baru kemudian bisa benar-benar dijalankan," katanya.

736