Home Teknologi LIPI Buka Wadah Penyimpanan Data Primer Saintifik

LIPI Buka Wadah Penyimpanan Data Primer Saintifik

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) hari ini, Selasa (6/8) baru saja meluncurkan sebuah sistem digital penyimpanan karya ilmiah dan data primer hasil penelitian yang bernama Repositori Ilmiah Nasional (RIN).

Menurut Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko, dengan adanya RIN ini, pengarsipan data-data ilmiah bisa teraspirasi, karena sebelumnya arsip-arsip digital seperti dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) fokusnya ke catatan administrasi negara dan dari Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) lebih ke publikasi. RIN ini tujuannya adalah lebih untuk ke pengarsipan penelitian sebelum menjadi kekayaan intelektual atau buku.

"Data ilmiah adalah aset ilmu pengetahuan. Dan data ilmiah harus bisa dijaga karena biasanya data ilmiah itu hanya dipegang penelitinya, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada peneliti, seperti meninggal atau laptopnya hilang, kan sayang sekali. RIN itu fokusnya salah satunya masuk kesitu," kata Handoko ketika memberi pernyataan pers di Auditorium LIPI, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Handoko menyebutkan bahwa data yang ada di RIN umumnya tidak bisa diakses oleh masyarakat umum, karena bentuknya masih berupa data primer yang belum dalam bentuk publikasi. Meskipun demikian, Handoko mengatakan metadata dari tiap penelitian yang tersimpan akan dibuka.

"Dengan metadata yang dibuka ini, orang jadi bisa tahu bahwa ada peneliti ini yang sedang mengkaji survey budaya dan perilaku di Papua Barat, misalnya. Itu ada nanti info penelitiannya, tapi datanya sendiri sifatnya tertutup, dan ada kontak disitu jika ada orang yang ingin menghubungi peneliti yang bersangkutan," kata Handoko.

Handoko menegaskan bahwa RIN ini adalah untuk menyimpan data-data yang sedang dikumpulkan oleh para peneliti, baik pemerintah atau bukan, agar bisa menjalin kepraktisan sekaligus interkonektivitas data dan mencegah penelitian yang sudah pernah dilakukan untuk terulang kembali.

Untuk akses ke data primer para peneliti di RIN, Pelaksana tugas Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah (PDDI) LIPI, Hendro Subagyo menyebutkan secara default sifatnya tertutup, yang berpengetahuan tentang penelitiannya nanti hanya peneliti, afiliasinya, dan juga pemberi dananya.

"Tapi tergantung 3 pihak tersebut, kalau mereka mau membuka ya bisa. Nanti ada 3 level, closed, terbuka, dan moderate. Moderate itu contohnya sharing dengan peneliti yang ingin kerja sama," kata Hendro.

Hendro mengatakan setoran data primer ke RIN ini secara spesifik akan diwajibkan setelah diketok dan disetujui oleh DPR dan Pemerintah, maka UU mengenai RIN ini akan melalui proses diundangkan terlebih dahulu.

"Kira-kira 2 bulan setelah bulan ini. Setelah itu perlu ditunggu Peraturan Pemerintah (PP). Baru kemudian bisa benar-benar dijalankan," katanya.

259