Jakarta, Gatra.com - Ijtimak Ulama IV usai dilaksanakan di Sentul, Bogor pada Senin (5/8). Hasil pertemuan para ulama yang tergabung dalam forum Ijtimak menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Di antaranya penolakan terhadap pemerintahan yang sah serta usulan untuk membentuk tim investigasi dan advokasi atas kematian petugas KPPS. Tim investigasi tersebut direncanakan akan mengusut kasus para demonstran yang terluka dan 10 korban jiwa dalam kerusuhan 21-22 Mei.
Kehadiran Ijtimak Ulama IV setelah usai pesta demokrasi menimbulkan kritik banyak kalangan. Banyak yang menyayangkan hasil rekomendasi ijtimak yang menolak keberadaan pemerintahan yang sah beserta presiden dan wakil presiden terpilih.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Hariyadi menyayangkan adanya hal tersebut. Menurut Ade jangan sampai Ijtimak Ulama mengganggu situasi politik nasional yang mulai kondusif sebab saat ini proses rekonsiliasi telah terbangun dengan baik. "Ketika berada di luar konteks tersebut, tentu dapat mengganggu situasi sosial politik yang sedang dalam proses rekonsiliasi secara komprehensif pasca pilpres," ujar Ade saat dihubungi Gatra.com, Selasa (6/8).
Meski demikian ia berpandangan terdapat beberapa poin yang dapat menjadi perhatian yakni adanya rekomendasi ijtimak terhadap penyelesaian kasus yang belum tuntas. "Peranan para ulama untuk mengkontrol dan mengkritisi kekuasaan penting dan menjaga agar tidak terjadi penyimpangan semisal dengan rekomendasi mengadvokasi masalah meninggalnya ratusan penyelenggara pemilu dan korban kerusuhan 21-22 Mei," katanya.
Pemerintah menurutnya perlu menangkap aspirasi tersebut sebagai langkah antisipatif untuk terjadinya kasus yang sama di masa yang akan datang. "Hal itu tidak hanya untuk memeroleh kejelasan dan keadilan namun juga harus dimaksudkan untuk mencegah agar tidak berulang dimasa depan," ucap Ade.
Terkait pembentukan tim adovokasi, ia menganggap hal tersebut sebagai hal yang lumrah untuk upaya memeroleh kejelasan hukum. Namun ia berpesan agar keberadaan tim tersebut tetap menjaga bingkai persatuan dan kesatuan.
"Namun harus tetap menjaga objektifitas dan dalam kerangka memperkuat negara bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya lagi.