Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali dua terpidana kasus perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, yakni Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Eks Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah Nonaktif Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK).
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IWK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Yuyuk menjelaskan, dalam kasus ini, Jamaludin sudah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 tahun kurungan. Sementara itu, Neneng Rahmi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Iwa Karniwa menjadi pesakitan selanjutnya, setelah 9 orang divonis bersalah dalam kasus suap izin proyek Meikarta. KPK menduga, Iwa menerima suap terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Kasus berawal saat Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang juga terpidana dalam kasus ini, pada tahun 2017, menerima sejumlah uang terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Uang itu kemudian diberikan kepada beberapa pihak, agar memperlancar proses pembahasannya.
Namun, Raperda tidak kunjung dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD). Padahal dokumen pendukung sudah diberikan.
"Didapatkan Informasi agar RDTR diproses. Neneng harus bertemu dengan tersangka IWK, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Senin (29/7).
Ternyata, Iwa diduga meminta jatah uang senilai Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di tingkat provinsi. Mendapati itu, Neneng kemudian meneruskan permintaan kepada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang. Saat itu, Lippo bersedia dan menyiapkan uang pelicin.
Beberapa waktu kemudian, pihak Lippo menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi. Sekitar Desember 2017, uang diberikan kepada Iwa dalam dua tahap. Neneng memberikan uang melalui perantara kepada Iwa senilai Rp900 juta terkait kepengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat.
Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.