Jakarta, Gatra.com - Anggota Panita Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Hendardi menanggapi polemik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) peserta seleksi capim KPK yang terus menerus jadi sorot perhatian masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hendardi berpendapat persoalan LHKPN merupakan cara yang dilakukan untuk menjegal calon lain di luar penyelenggara negara khususnya dari internal KPK. Menurutnya di dalam proses pemilihan capim KPK pada 4 tahun lalu, isu LHKPN tidak pernah dipersoalkan
"Empat tahun lalu mereka enggak ributin ini. kenapa sekarang diributin? Karena LHKPN itu laporannya ke KPK. Jelas orang-orang yang berasal dari unsur KPK sudah siap dengan itu semua. Ini cara lain untuk menjegal calon lain," ujar Hendardi di Gedung Kantor Kemensetneg, Senin (5/8).
Ia mengatakan sesuai peraturan yang ada, LHKPN yang disyaratkan dalam seleksi kali ini hanya berupa surat pernyataan namun para capim akan diwajibkan menyerahkan laporan tersebut ketika terpilih. Hal tersebut menurutnya sama dengan proses seleksi yang ada pada periode sebelumnya.
"Tapi syarat dan sebagainya sama. Pada awal pendaftaran, Anda mesti memasukkan surat pernyataan di atas materai bahwa akan membuat LHKPN apabila terpilih. sama, 4 tahun lalu juga begitu," katanya.
Dirinya justru mempertanyakan pihak-pihak yang mengembuskan isu tidak sedap bahwa pansel memberikan kelonggaran pada seleksi capim kali ini. "Itu enggak adil dong. Kami mengajukan syarat yang sama kok dengan 4 tahun lalu. Enggak kami lebihkan, enggak kami kurangkan," sambungnya.
Hendardi menegaskan prinsip bekerja dari pansel yakni bekerja secara efektif dan efisien. Ia tidak menginginkan cara kerja yang "menabrak" prosedur atau persyaratan yang diminta dipenuhi secara berulang. Ketua Setara Institute itu menegaskan bahwa pansel tidak bisa dipengaruhi dan didikte oleh pihak manapun.
"Banyak urusan kami. Kan harus liat yang lainnya. Kami enggak mau didikte sama yang begitu (LSM). Maaf-maaf aja deh. Enggak ada dikte-dikte begitu," ucapnya.
Sebelumnya Direktur Pendaftaran, Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini membeberkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) peserta seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Isnaini mengatakan dari 104 peserta yang lolos seleksi uji kompetensi, 65 orang merupakan pegawai negara yang wajib melaporkan LHKPN, hanya segelintir peserta yang taat lapor LHKPN. Ada dua peserta yang dinilai paling rajin melaporkan LHKPN. Masing-masing sebanyak sembilan dan tujuh kali. Sebanyak 16 peserta tercatat menyerahkan LHKPN empat kali dan 15 orang lainnya melaporkan sebanyak tiga kali.
"Kemudian ada sembilan orang peserta yang hanya dua kali lapor, serta 11 orang hanya lapor sebanyak sekali," ujar Isnaini dalam diskusi bertajuk Pantang Absen LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8).