Home Gaya Hidup PHTT Akhirnya Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

PHTT Akhirnya Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Tanjung Jabung Timur, Gatra.com – Keberadaaan Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT), di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur akhirnya mendapat perhatian lebih. Para PHTT ini didaftarkan Pemkab ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Staf Ahli Ekonomi dan Pemerintahan Setda Tanjung Jabung Timur, Irwanto mengatakan PHTT perlu diberikan perlindungan dan kesejahteraan. Untuk itu, perlu adanya jaminan sosial bagi mereka. Untuk itu, seluruh Kepala OPD diminta untuk mengikutsertakan PHTT-nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Ini seluruhnya, tanpa terkecuali," katanya Senin (5/8).

Sementara itu, Pjs Kepala Kantor Cabang Perintis (KKCP) BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Jabung, Awaludin Al Faqih menyatakan sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Karena Pemkab sudah mau mendaftarkan seluruh pegawai honorernya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Banyak manfaat yang nantinya akan diperoleh para PHTT ini setelah terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dijelaskannya, PHTT ini nantinya akan mendapatkan program manfaat dari BPJS ketenagakerjaan, yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian. Sehingga, jika ada honorer yang mengalami kecelakaan kerja, maka untuk biaya rumah sakit akan ditangung oleh BPJS secara unlimited.

"Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan itu mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan meningal dunia, maka peserta ini akan mendapatkan 48 kali gaji. Namun bila peserta itu hanya meninggal biasa, akan mendapatkan sebesar Rp24 juta," ia menjelaskan.

Awaludin juga menyebutkan, ia sangat berharap, tidak hanya OPD dan honorer saja, guru, PNS dan perangkat kecamatan kalau bisa juga dapat diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab ke depannya, pihaknya berencana akan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dengan menambah program jaminan hari tua.

"Harapan kita juga lebih kepada pekerja masyarakat mandiri, seperti nelayan, pedagang maupun tukang ojek menjadi peserta. Karena mereka mempunyai hak yang sama dengan PNS maupun PHTT," ucapnya.

664