Tanjung Jabung Timur, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Timur, Senin (5/8) pagi menggelar sidang paripurna laporan Banggar terhadap kebijakan umum perubahan anggaran. Dalam laporan disebutkan jika APBD Tanjung Jabung Timur mengalami kenaikan setelah perubahan.
Dalam laporan yang dibacakan Firmansa Ayusda, perwakilan TAPD disampaikan jika plafon sementara pendapatan sebelum perubahan APBD sebesar Rp1.165.249.381.823,52. Namun setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.188.675.169.492,03 atau bertambah sebesar Rp23.425.787.668,5.
"Penambahan ini bersumber dari PAD, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain," katanya.
Rincian pendapatan tambahan tersebut yaitu PAD sebesar Rp54.315.242.233,45, dana perimbangan sebesar Rp964.103.201.742,31 dan pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp170.256.725.516,27.
Sementara untuk belanja daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.224.249.381.823,52. Tapi setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.262.857.398.403,57. Dengan rincian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp580.154.562.233,38, dan Belanja Langsung sebesar Rp682.702.836.170,19.
"Untuk penerimaan pembiayaan terdiri dari dua yakni silpa sebesar Rp77.182.228.911,54 dan pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) sebesar Rp3 miliar," ia menjelaskan.
Sedangkan plafon anggaran sementara masing-masing urusan pemerintahan, juga telah disepakati oleh banggar DPRD dan TAPD anggaran perubahan APBD Tahun 2019. Alokasinya, untuk pemerintahan wajib pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp419.785.571.950,00. Lalu setelah perubahan menjadi sebesar Rp.456.130.654.742,45. Sedangkan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan pelayanan dasar dialokasikan sebesar Rp39.255.923.500,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.41.519.583.500,00.
Kemudian untuk urusan pemerintahan pilihan anggaran sebesar Rp55.168.054.830,00, dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp56.016.515.159,00. Sedangkan untuk urusan penunjang pemerintahan sebesar Rp110.849.080.518,74 dan setelah perubahan sebesar Rp.129.036.082.768,74.
Dalam paripurna juga disebutkan tiga catatan dan rekomendasi Banggar DPRD. Catatan dan rekomendasi ini yaitu Banggar DPRD dan TAPD dapat menyepakati pagu anggaran per OPD dalam pembahasan KUPA PPAS perubahan tahun 2019 namun program atau kegiatan dan subtansinya baru dapat disepakati pada saat pembahasan Rancangan APBD Perubahan Tahun 2019 yang akan datang.
Lalu Banggar DPRD merekomendasikan agar prioritas belanja ditujukan kepada program program untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai dengan Visi Misi Merakyat. Banggar DPRD mengingatkan kembali kepada seluruh OPD untuk terus meningkatkan koordinasi, komunikasi, sinkronisasi antar OPD agar tidak terjadi tumpang tindih program.