Home Politik Penerapan Program Sekolah Gratis Sumsel Harus Diperjelas

Penerapan Program Sekolah Gratis Sumsel Harus Diperjelas

 

Palembang, Gatra.com - Program Sekolah Gratis (PSG) di Sumatera Selatan (Sumsel) masih belum jelas. Banyak masyarakat, terutama orang tua sisiwa yang mengeluhkan pungutan yang dilakukan pihak sekolah.

Kondisi seperti ini, Kata Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Rizal Kenedi, harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah. Pemahaman yang berbeda dalam menerapkan pungutan harus diperjelas, baik oleh pemerintah daerah, kemudian turun ke sekolah. Peraturan daerah memperbolehkan sumbangan yang disadari Permendikbud nomor 44 tahun 2012 mengenai pembiayaan yang bersifat sukarela.

“Program sekolah gratis ini ada. Beberapa waktu lalu, Pemprov Sumsel mengajukan Perda baru, namun verifikasi dari Kemendagri belum turun. Pada Perda itu merujuk pada peraturan nomor 75 tahun 2016 bahwa sekolah boleh menggalang dana,” ujarnya usai mengisi acara Diskusi Millenial Cerdas, di Auditorium Bina Praja, Senin (5/8).

Menanggapi program sekolah gratis, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M Adrian menyebutkan pungutan resmi merupakan total pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang diwajibkan setiap bulan. Permasalahannya, sekolah terutama SMA berpeluang melakukan pungli yang melanggar aturan.

“Sekolah cendrung salah paham, antara sumbangan dan pungutan. Jika sumbangan itu sifatnya sukarela, tetapi pungutan ialah sumbangan yang telah disepakati bersama dan ditentukan jumlahnya,” ungkap Adrian.

Pemahaman demikian hendaknya diketahui dan dijalankan baik oleh komite sekolah atau lembaga pendidikannya. Prakteknya, sekolah masih mengambil sumbangan yang nilainya sama untuk kepeluan di luar sekolah. “Permen menjelaskan pendanaan pendidikan itu menjadi tanggung jawab antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Riza Fahlevi menjelaskan, pihah sekolah hendaknya memiliki penganggaran yang transparan, termasuk pendataan siswa-siswa yang berhak mendapatkan subsidi. "Sekolah harus paham agar tidak salah menerapkan, dan pemerintah juga mengetahui bagaimana kebutuhan dana sekolah,” ujarnya.

 

Reporter : Else

 

785