Sarolangun, Gatra.com - Polres Sarolangun, Jambi melalui anggota unit Reskrim Polsek Limun berhasil menangkap empat orang pria pelaku pencuri baterai Tower Telkomsel di Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun daerah itu, Kamis (1/8) yang lalu sekira pukul tiga dini hari.
"Empat orang yang kita tangkap yaitu AR (35), SM (39), DR (36), dan FR (28). Semuanya merupakan warga Sumatra Selatan," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana ketika dikonfirmasi Gatra.com, Senin (5/8).
Ia mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-37/VII/2019/JMB/RES SRL/SEK LIMUM tanggal 31 Juli 2019.
Ia menyebut dari proses penangkapan tersebut ditemukan barang bukti yaitu tiga buah pisau, satu buah dompet merk Lois warna coklat, satu unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol B 1227 BFZ, satu unit handphone merk vava warna putih, satu buah tas warna coklat yang berisikan satu buah pisau.
"Ada juga uang sebesar Rp182 ribu, satu unit mobil carry pick up warna putih dengan Nopol BG 1271 LH beserta STNK, satu buah senter warna hitam, satu buah dompet warna hitam, satu buah pisau sarung putih, satu set kunci gunting, satu unit handphone nokia 1110 warna merah putih dan tiga buah aki tower yang merupakan sasaran utama aksi pencurian mereka," katanya.
Ia menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal pada Rabu, 31 Juli 2019 sekira pukul tujuh pagi pelapor mendapat informasi dari warga bahwa baterai yang ada di Tower Mini Telkomsel Desa Lubuk Bedorong hilang dan pagar pintu tower dirusak.
Mendengar hal tersebut pelapor menghubungi pihak yang bertanggung jawab, tetapi sampai pukul setengah delapan malam belum ada laporan dari pihak yang bertanggung jawab, kemudian sekira pukul delapan malam ada warga datang mengatakan bahwa ada mobil yang mencurigakan melintas di desa tersebut.
"Saat itu pelapor langsung mengecek keberadaan mobil tersebut dan pelapor bersama warga melihat didalam mobil tersebut ada baterai tower yang hilang dan pelapor langsung melapor ke Polsek Limun guna proses lebih lanjut," kata Dadan.
Adapun untuk kronologis penangkapan pelaku pada Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul delapan malam setelah mendapat informasi dari Kades Lubuk Bedorong bahwa ada pencurian baterai tower Unit Reskrim bersama anggota piket Polsek Limun dan Unit Reskrim Polsek Singkut langsung menuju TKP dan melakukan pencarian terhadap pelaku kemudian setelah pelaku ditemukan dilakukan penangkapan selanjutnya diamankan ke Polsek Limun guna dilakukan penyidikan.
"Untuk perkara ini pelaku dijerat pasal. Sebagaimana dirumuskan dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," kata Dadan.