Home Politik Jaksa Beberkan Upaya Memengaruhi Kesaksian pada Suap Bakamla

Jaksa Beberkan Upaya Memengaruhi Kesaksian pada Suap Bakamla

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ada upaya memengaruhi kesaksian dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Penuntut umum membeberkan fakta bahwa Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Meria Esa saat ditahan di Lapas Sukamiskin pernah diberikan surat dari pihak teretentu untuk memengaruhi kesaksiannya di persidangan perkara suap terkait anggaran satelit monitoring Bakamla. 

Penuntut umum menyampaikan soal mempengaruhi kesaskian tersebut setelah Fahmi Darmawansyah menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara terdakwa Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Sya'af Arief (EA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/8). 

"Oh pernah [ada surat], waktu itu pas enggak ketemu saya, enggak tahu itu tulisan pak Adami [M Adami Okta] atau Erwin [Erwin Sya'af Arief]," kata Fahmi.

Baca juga: KPK Tetapkan Manager Director Rohde Tersangka Suap Satelit Monitoring Bakamla

Jaksa menjelaskan bahwa saat itu terkait dengan persidangan Anggota Komisi I DPR periode 2014-2019, Fayakhun Andriadi. Dalam surat itu, Fahmi diarahkan untuk memberikan keterangan 'tidak tahu' terkait sejumlah pertanyaan.

"Akan ditanya, pernah dapat proyek enggak sebelumnya dari Kun [Fayakhun], pernah transfer enggak sebelumnya ke rek JP Morgan, jawab tidak pernah sebelumnya," kata Jaksa membacakan surat itu. 

Sementara itu, Fahmi mengaku tidak mengetahui maksud dari aurat itu. Ia juga mangaku tidak berani untuk berbohong karena sudah tidak mau lagi berurusan dengan Komisi Antirasuah.  

"Saya juga enggak nyambung juga Pak, kan saya juga enggak berani bohong juga, karena sebagian juga saya enggak ngerti juga Pak maksudnya apa," kata Fahmi.

Dalam perkara ini, Erwin didakwa bersama-sama membantu memberi atau menjanjikan sesuatu alias menyuap penyelenggara negara untuk melakukan sesuatu terkait pembahasan dan pengesahan RKA Kementerian/Lembaga dalam APBN-P tahun 2016 yang diberikan kepada Bakamla.

 Erwin didakwa membantu Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Meria Esa memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019.

Erwin diduga sebagai perantara suap antara Fahmi Darmawansyah dan Fayakhun setelah mengirimkan dana ke rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi kepada Fayakhun.

Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi sebesar US$911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap, sebanyak 4 kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Cina.

Baca juga: KPK Jebloskan Managing Director Rohde Schwarz ke Tahanan

Uang tersebut diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan 2016 sebesar Rp1,6 triliun. Peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN-Perubahan disetujui DPR.

Diduga kepentingan Erwin membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla disetujui, maka akan ada yang dianggarkan untuk pengadaan Satelit Monitoring yang akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia.

Jaksa KPK mendakwa Erwin Sya'af Arief melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

180