Jakarta, Gatra.com - Polisi berhasil menangkap tangan produsen gula kristal palsu (GKP) yang berasal dari gula kristal rafinasi (GKR) ilegal di kawasan Purworejo, Jawa Tengah, setelah proses investigasi pada Januari-Juli 2019.
Penyelidikan itu berawal dari keluhan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) adanya informasi pemasaran gula palsu. APTRI menyebut GKP palsu itu menggunakan merek PT Perkebunan Nusantara atau PTPN X.
Padahal, GKR sendiri tak boleh diperjualbelikan langsung ke konsumen atau diolah menjadi GKP. GKR seharusnya hanya digunakan untuk bahan baku atau penolong dalam proses produksi industri makanan atau minuman.
"Ini gula rafinasi dibutuhkan untuk industri. Yang memang sesuai aturan, perusahaan makanan dan minuman, diatur dalam UU, boleh memasukkan gula rafinasi. Yang tidak boleh adalah dia menjual langsung atau dioplos dengan gula kristal putih dan dijual," kata Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Nico Afinta Karo-karo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Adapun alasan pembuatan GKP palsu merek PTPN dari GKR adalah disparitas harga yang membuat untung tersangka. Harga GKR Rp9.000,00 /kg, sedangkan harga GKP Rp12.500,00 /kg dalam Permendag No. 96/2018.
Awalnya, diketahui PT MWP mengirim 60 ton GKR ilegal ke pembeli GKR, berinisial W. W lalu menyebarkan ke UKM, salah satunya S, guna melakukan penggorengan GKR menjadi GKP palsu hingga berwarna kecokelatan dan dibungkus.
PT MWP sendiri merupakan industri fiktif. Direkturnya, H, telah melakukan perdagangan GKR sebanyak 13 kali pengiriman selama Juli 2019. H mendapatkan pasokan dari PT BBM, yakni Dir E.
Nico menjelaskan, tindakan itu selain melawan hukum, GKP palsu dari GKR juga tidak baik dikonsumsi secara langsung.
"Ini membahayakan kesehatan. Kami sudah mengimbau ke masyarakat, jangan mengonsumsi gula rafinasi secara langsung karena membahayakan kesehatan dalam jangka panjang. Justru yang bagus adalah gula yang diproduksi melalui tebu," ujar Nico.
Polisi menangkap lima tersangka, di antaranya Direktur PT BMM, E, Direktur PT MWP, H, W alias S pembeli di Kutoharjo, pembuat GKP palsu S, dan distributor GKP palsu, A.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari tersangka adalah dokumen pengiriman, karung merek PTPN X, penggorengan, 30 ZAK GKR. Penangkapan itu tercatat di nomor LP/0653/VII/2019/Bareskrim, tanggal 22 Juli 2019.
Atas perbutannya tersangka dikenai Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU No.18 Tahun 2012, tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 144 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 Jo pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.